Magelang - Bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan daerah dan penciptaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, oleh karena itu DPMPTSP Kota Magelag telah melaksanakan Bimbingan Teknis LKPM pada Selasa, 30 Mei 2023 di Hotel Atria Kota Magelang dengan maksud dan tujuan untuk mengingatkan dan membantu para pelaku usaha dalam proses pelaporan kegiatan Penanaman Modal.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sesuai yang tertuang dalam Perka BKPM No. 5 Tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko dan Perwal No. 43 Tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko. Dengan Bimbingan Teknis LKPM ini diharapkan para pengusaha lebih paham akan mekanisme pelaporan realisasi kegiatan Penanaman Modal sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.