Bahwa Penanam Modal Merupakan Salah Satu Faktor Penggerak Perekonomian Daerah, Pembiayaan Daerah Dan Penciptaan Lapangan Kerja Dan Mengurangi Pengangguran.
Sejak Diberlakukannya Oss Rba Tanggal 2 Agustus 2021 Dimana Salah Satunya Mengatur Terkait Pengawasan Perizinan Berusaha.
Pengawasan Adalah Upaya Untuk Memastikan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Sesuai Dengan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Melalui Pendekatan Berbasis Risiko Dan Kewajiban Yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha.
Kegiatan Pelaporan Penanaman Modal Merupakan Suatu Tahapan Proses Dalam Investasi Pembangunan Di Suatu Kota, Karena Harus Merinci Suatu Rencana Sesuai Tahapan Yang Telah Ditentukan Untuk Menghasilkan Efektifitas Dalam Pelaporan Yang Telah Ditentukan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Selanjutnya Disingkat Lkpm Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalahan Yang Dihadapi Penanam Modal Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala.
Penyampaian Lkpm Ini Adalah Suatu Hal Yang Sangat Penting Karena Merupakan Kewajiban Pengusaha Yang Tertuang Dalam Peraturan Kepala Bkpm Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Sebab Lkpm Ini Menjadi Alat Bagi Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Para Pelaku Usaha Dengan Tujuan Agar Pemerintah Daerah
Mengetahui Besarnya Investasi Yang Dilakukan Para Pelaku Usaha Di Kota Magelang.
Perlu Diketahui Bahwa Pada Tahun 2023 Kota Magelang, Pencapaian Target Realisasi Investasi Sebesar Rp. 957.649.663.022 Dari Target Kota Magelang Tahun 2023 Sebesar Rp 955.277.893.152 Atau Tercapai 100,25% Sedangkan Pertumbuhan Investasi Dengan Target 16% Realisasi Mencapai 16,29% Oleh Karena Itu Kami Berharap Kepada Para Pelaku Usaha Di
Kota Magelang Untuk Tetap Melaporkan Lkpm Nya, Paling Lambat Tanggal 10 Setiap Periode Pelaporan. Untuk Investasi Dibawah 5m Dilaporkan Tiap 6 Bulan Sekali. Untuk Investasi Diatas 5 Milyar Dilaporkan Tiap 3 Bulan Sekali.
Dan Jika Pelaku Usaha Tidak Melaporkan Lkpm Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Maka Dapat Dikenakan Sanksi Administratif Atau Bahkan Sampai Dengan Pencabutan Kegiatan Usaha. Sehubungan Dengan Itu Diperlukan Kedisiplinan Dari Kalangan Usaha Untuk Mentaati Proses Tahapan Yang Telah Ditentukan, Untuk Mewujudkan Tujuan Penanaman Modal.